User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63059--22-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya sebenarnya ingin bertanya terkait BPHTB. Saya tahu ini sudah dipindahkan ke Pemda. Tapi ini kasus tahun 2004 waktu bea tersebut masih diurus Kemenkeu. Jadi tahun 2004, Pak X membeli rumah dan mengurusnya melalui notaris. Sepertinya kantor notaris tersebut tidak melaporkan BPHTB nihil ke kantor pajak. Sekarang saya membeli rumah dari Pak X, tapi terkendala untuk pengurusan AJB dan balik nama karena BPHTB-nya tercatat belum bayar. Kantor notarisnya pun sudah tutup. Apakah bisa saya atau Pak X

Jawaban

Karena dulu sistem nya masih SSP, SSP ini bisa dijadiin bukti kalau WP sudah setor. Tapi karena BPHTB WP Nihil dan tidak ada SSP sarankan untuk WP mengonfirmasi terkait bisa atau tidaknya untuk dicetakkan Surat Keterangan dimaksud ke KPP tempat NOP nya dulu terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k13/63059--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)