faq1:5k13:63056--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau ada pembatalan faktur apakah harus dilaporkan?
Jawaban
PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/63056--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)