User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63044--22-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PPh final 0,5% yang mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah namun tidak sengaja dilakukan pembayaran, bisa pbk atau pmk 187 ya kak?

Jawaban

bisa diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Terkait pbk bisa diajukan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, sedangkan untuk PP 23/2018 setor sudah dianggap lapor. Bisa atau tidaknya diajukan pbk bisa konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/63044--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)