faq1:5k13:63044--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PPh final 0,5% yang mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah namun tidak sengaja dilakukan pembayaran, bisa pbk atau pmk 187 ya kak?
Jawaban
bisa diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Terkait pbk bisa diajukan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, sedangkan untuk PP 23/2018 setor sudah dianggap lapor. Bisa atau tidaknya diajukan pbk bisa konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/63044--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)