faq1:5k13:63043--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen yang bukan objek pph, ada batasan berapa lama paling lambat diinvestasikan?
Jawaban
Pasal 36 PMK 18 2021 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k13/63043--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)