Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya kalau misalnya debitur kita sudah bayar dp untuk pekerjaan kita sudah buatkan faktur pajak untuk uang mukanya, tpi sampai skrng blm ada kelanjutan untuk pekerjaan. Masalah tidak kalau ada faktur pajak uang muka namun tidak ada fp pelunasan?
Jawaban
Secara ketentuan dalam Pasal 69 ayat 2 huruf c PMK-18/2021, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Sehingga ketika debitur bayar DP, maka sudah betul seharusnya dibuatkan FP atas uang muka. Jika nanti sampai akhir masih juga tidak ada pekerjaan yang dilakukan, maka bisa buat FP batal atas uang muka yang sudah dibuat, sepanjang transaksinya jadi batal. Kalau misal transaksinya tidak batal, ya seharusnya tetap ada FP pelunas
Dasar Hukum
–
Editor
R