User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63036--22-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau kita dapat jasa dari LN kan kena PPh 26 dan PPN JLN. Saya adalah pemungut yang ditunjuk. Untuk pelaporannya bagaimana? Saya tidak pakai efaktur, pakenya e-SPT PPN PUT

Jawaban

Digali dulu WP menggunakan SPT PPN 1107 PUT karena merupakan instansi pemerintah atau seperti apa. Untuk WP BUMN tetap menggunakan efaktur. Terkait PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean mengikuti ketentuan di PMK-40/2010

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/63036--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)