faq1:5k13:63036--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau kita dapat jasa dari LN kan kena PPh 26 dan PPN JLN. Saya adalah pemungut yang ditunjuk. Untuk pelaporannya bagaimana? Saya tidak pakai efaktur, pakenya e-SPT PPN PUT
Jawaban
Digali dulu WP menggunakan SPT PPN 1107 PUT karena merupakan instansi pemerintah atau seperti apa. Untuk WP BUMN tetap menggunakan efaktur. Terkait PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean mengikuti ketentuan di PMK-40/2010
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/63036--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)