faq1:5k13:63027--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ebupot unifikasi apakah lapor pph psal 22 yang dipungut
Jawaban
tidak, Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/63027--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)