faq1:5k13:63011--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hallo, saya ingin menanyakan terkait PPN KMS, untuk PPN KMS ini apakah bisa dibebankan di tahun pajak yang bersangkutan atau harus dikoreksi ya? Lalu jika tidak dibebankan apakah bisa di masukkan ke harga perolehan yg bersangkutan?
Jawaban
untuk pajak bisa dibiayakan kecuali pajak penghasilan, sesuai dengan uu pph pasal 6. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/63011--22-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1