User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63011--22-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hallo, saya ingin menanyakan terkait PPN KMS, untuk PPN KMS ini apakah bisa dibebankan di tahun pajak yang bersangkutan atau harus dikoreksi ya? Lalu jika tidak dibebankan apakah bisa di masukkan ke harga perolehan yg bersangkutan?

Jawaban

untuk pajak bisa dibiayakan kecuali pajak penghasilan, sesuai dengan uu pph pasal 6. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/63011--22-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1