User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63007--22-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pertanyaan mengenai penyerahan bkp

Jawaban

Dikembalikan ke ketentuan formatif mengenai penyerahan barang atau jasa. Penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai PPN) (Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k13/63007--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)