faq1:5k13:63007--22-juni-2021
                Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pertanyaan mengenai penyerahan bkp
Jawaban
Dikembalikan ke ketentuan formatif mengenai penyerahan barang atau jasa. Penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai PPN) (Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k13/63007--22-juni-2021.txt · Last modified:  (external edit)