faq1:5k13:63003--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perubahan data melalui pos , Pemberitahuan perubahan data dikirim melalui apa ?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa: (Pasal 8 ayat (1) PMK-233/PMK.03/2015) aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun; aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun; atau tanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan p
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/63003--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)