Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya pmk 89 th 2020. Misal saya perusahaan A beli CPO ke perusahaan B, maka dipungut PPN 10% karena bukan bkp strategis. Apabila saua membeli cangkang/limbah CPO dari Perusahaan B apakah PPN nua yyo 10% atau perusahaan B dpt menggunakan DPP nilai lain 1% mengingat cangkang/limbah ada di lampiran pmk tersebut.
Jawaban
sesuai dengan pasal 7 PMK-89/2020, disebutkan Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. Jadi PT B bisa menggunakan DPP Nilai Lain selama menyampaikan pemberitahuan ke KPP. Untuk pemberitahuannya bisa cek ketentuan pasal 7 & 8 di PMK-89/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP