Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Izin bertanya tentang kewajiban pembayaran PPh final transaksi tukar menukar tanah dan/atau bangunan. Siapa yg wajib dikenakan pphnya? apakah kedua belah pihak atau salah 1 pihak saja? kemudian, penentuan dasar penghitungan pph nya bagaimana? Tukar menukar dilakukan antara 2 wp op, yg ditukan adalah 2 objek tanah dengan njop yg sama (karena masih 1 lokasi). tidak ada nilai uang yg dibayarkan dan bphtb nya juga nihil.” Apakah dilihat sebagai 2 transaksi? si A menjual tanah ke B, B menjual tanah
Jawaban
kita jawab normatif saja: Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. secara objek sepanjang ada penghasilan dari tukar menukar te
Dasar Hukum
–
Editor
RS