faq1:5k13:62981--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp retur barang di bulan 4, PM sudah dikreditkan. apakah bisa dilaporkan di SPt bulan 5?
Jawaban
Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010);
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/62981--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)