User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62981--22-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp retur barang di bulan 4, PM sudah dikreditkan. apakah bisa dilaporkan di SPt bulan 5?

Jawaban

Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010);

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/62981--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)