faq1:5k13:62979--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 26 atas penjualan saham WPLN ke OP, pemotongnya?
Jawaban
WPDN yang ditunjuk sebagai pemotong, maka pemotong pajaknya adalah WPDN sebagai pembeli. Dan Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual apabila dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang telah dibayar lunas dengan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k13/62979--22-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)