User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62960--22-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

tanya mas/mba tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dimaksud dalam Pasal 63A PP 9 Tahun 2021 itu yang seperti apa ya?

Jawaban

PMK 63/2021. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode otorisasinya harus melalui permintaan ke DJP dulu. untuk saat ini, permintaan kode otorisasi belum tersedia (masih dalam pengembangan IT)

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k13/62960--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)