faq1:5k13:62960--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
tanya mas/mba tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dimaksud dalam Pasal 63A PP 9 Tahun 2021 itu yang seperti apa ya?
Jawaban
PMK 63/2021. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode otorisasinya harus melalui permintaan ke DJP dulu. untuk saat ini, permintaan kode otorisasi belum tersedia (masih dalam pengembangan IT)
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k13/62960--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)