User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62956--22-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

waktu bulan april 2021 kami mmengajukan perpanjang waktu spt tahunan sampai dengan tgl 30 juni 2021, apabila kami mau mengajukan perpanjangan kembali dalam jangka waktu 2 bulan lagi, bagaimana caranya ya ? apakah sama dengan saat pengajuan perpanjangan yg pertama?

Jawaban

maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ/2009) udah ga bisa, karena pengajuan yg pertama sudah 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k13/62956--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)