faq1:5k13:62946--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kalau gak lapor spt unifikasi pdhl sudah wajib gimana?
Jawaban
Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemotong/Pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesual dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k13/62946--22-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)