faq1:5k13:62911--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mengacu pada pmk 151/2013 pasal 3 poin A. sehingga jika jika Penjual Sudah menerima pembayaran ditanggal 17 Juni 2021 namun barang belum dikirim atau baru dikirim pada tanggal 25 Juni 2021 maka penjual sudah harus membuar Faktur Pajak ter tanggal 17 Juni 2021 sesuai Penerimaan pembayaran terlebih dahulu. begitu kan ya mas mba? fp wajib dibuat sesuai tanggal pembayaran diterima walau belum ada penyerahan.
Jawaban
iyaa, tp dasar hukumnya sudah ga mengacu ke situ lg, pake pasal 69 ayat (2) pmk-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k13/62911--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)