User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62910--22-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“saya mau tanya: kita ada kerjaan rehab/renovasi tempat parkir jenis pph yg di kenakan apakah pph 23 atas jasa atau pasal 4 ayat 2 seperti kontruksi bangunan?” terus kujelasin definisi pekerjaan konstruksi sesuai yang di ketentuan, wp nya nanya lagi: “kalau di ketentuan di atas itu berlaku buat bangun baru atau termasuk rehab bu?” jawabnya gmn ya mas/mba?

Jawaban

selama perusahaannya melakukan kegiatan yang masuk kedalam pengertian konstruksi maka dikenakannya pph final pasal 4 ayat 2. disini tidak membedakan apakah dia bangun baru atau rehab.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/62910--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)