faq1:5k13:62899--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila wp mau membuka usaha baru, apakah PM atas perolehan barang modalnya bisa dikreditkan?
Jawaban
tidak dibatas wp memiliki beberapa jenis usaha, sepanjang perolehan barang tersebut digunakan untuk kegiatan usaha dan memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/62899--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)