User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62899--22-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila wp mau membuka usaha baru, apakah PM atas perolehan barang modalnya bisa dikreditkan?

Jawaban

tidak dibatas wp memiliki beberapa jenis usaha, sepanjang perolehan barang tersebut digunakan untuk kegiatan usaha dan memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/62899--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)