faq1:5k13:62897--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembayaran masa maret lebih besar daripada yang terutang, udah terlanjur lapor dengan status kb. apakah kelebihan setor itu bisa dikompensasikan ke masa mei?
Jawaban
kompensasi itu melalui status spt lb, bukan lebih setor. seharusnya Maret bisa muncul lb, jika jumlah pembayaran seluruhnya diinput di bagian ppn disetor dimuka. jika sudah terlanjur lapor, silahkan pbk saja lebih setor tsb. jika mau pembetulan, cek per 29/2015, jika tidak diatur maka konfirmasi ke kpp mengenai teknis pembetulan spt.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/62897--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)