faq1:5k13:62874--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mekanisme perpajakan terkait penjualan saham baru perusahaan (non terbuka). Yang ditanyakan: 1. Jenis pajak atas penerbitan / penjualan saham baru tsb. 2. Dasar hukum 3. Penghitungan pajak (DPP dan tarif) 4. Kapan pemotongannya dilakukan 5. Aturan P3B yang perlu diterapkan apabila pembelinya WPLN
Jawaban
Apabila ini maksudnya adalah saham pendiri, tidak ada aspek PPh. Apabila ini maksudnya pemegang saham lama jual ke pemegang saham baru, secara umum selisih harga beli dengan harga jual apabila ada keuntungan itulah yang jadi objek pajak (Pasal 4 ayat 1). Mungkin bisa digali dulu maksudnya gimana.. Terkait PPN, surat berharga bukan objek PPN (Pasal 4A UU PPN sttd UU Cika)
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k13/62874--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)