faq1:5k13:62866--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Gagal daftar NPWP di e-reg, apakah jika daftar ulang bisa menggunakan email yang lama?
Jawaban
Setelah dicek historynya ternyata setelah wajib pajak melakukan pengisian fomulir perdaftaran, formulir tsb tidak tersimpan di dashboard sehingga tampilannya kosong di daftar permohonan. wajib pajak menggunakan handphone untuk pengisian form pendaftaran. sarankan untuk c4l, private/incognito window, coba rekam form baru dan coba juga untuk menggunakan perangkat lain. kalau memang tidak bisa juga bisa coba buat akun baru dengan akun yang baru. mungkin kendala ini ada kaitannya dengan proses perem
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/62866--22-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)