faq1:5k13:62864--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PMK 63/2021, wp boleh pilih salah satu dari tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tidak tersertifikasi?
Jawaban
sesuai dengan PMK 63 ada dua jenis tanda tangan elektronik, tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, untuk yang tersertifikasi sesuai pasal 3 ayat 4. jika tidak punya, maka permohonan yang tidak tersertifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/62864--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)