User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62852--21-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada FP yg seharusnya dibuat di Desember tapi malah dibuat di September, gimana?

Jawaban

faktur pajak dibuat setiap terdapat penyerahan BKP/JKP (pasal 69 PMK 18/PMK.03/2021). tapi kalau faktur pajak dibuat melebihi 3 bulan dari tanggal seharusnya dibuat, maka faktur tsb tidak diperlakukan sebagai faktur pajak (Pasal 71 PMK 18/PMK.03/2021). dan ada sanksi atas keterlambatan pembuatan faktur pajak sesuai yang dijelaskan di pasal 14 ayat 4 UU KUP

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k13/62852--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)