User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62845--18-juni-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait pelaporan PPh 23. Kalau saya ingin melaporkan PPh 23 di DJP, harus melampirkan Sertifikat Elektronik, bagaimana jika perusahaan saya belum PKP / Belom memiliki sertifikat elektronik?

Jawaban

minta sertifikat elektronik ke kpp, sesuai mekanisme di per 04

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/62845--18-juni-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)