User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62843--18-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jdi saya kan kerja dan tinggal di LN dan punya NPWP,saat ini saya lpor SPT hanya assetnya saja kemudian kalau selama saya di LN dan kemudian membli asset di indonesia apkah saya perlu melaporkan penghasilan saya untuk membeli asset tsb ? gimana ya mas/mba?

Jawaban

Status npwp NE kemudian di tahun 2020 diaktifkan karna ada pembelian tanah. >Status npwp aktif maka ada kewajiban pelaporan SPT, penghasilan dari LN harus dilaporkan.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/62843--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)