faq1:5k13:62843--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jdi saya kan kerja dan tinggal di LN dan punya NPWP,saat ini saya lpor SPT hanya assetnya saja kemudian kalau selama saya di LN dan kemudian membli asset di indonesia apkah saya perlu melaporkan penghasilan saya untuk membeli asset tsb ? gimana ya mas/mba?
Jawaban
Status npwp NE kemudian di tahun 2020 diaktifkan karna ada pembelian tanah. >Status npwp aktif maka ada kewajiban pelaporan SPT, penghasilan dari LN harus dilaporkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k13/62843--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)