User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62835--21-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, untuk lebih bayar di spt pph 21. misalnya di 1721 A1 nya setelah diperhitungkan dengan DTP nya memang lebih bayar. untuk kelebihan bayar tersebut kan tidak bisa dikompensasikan, atau restitusi. saya mau tanya untuk pelaporannya sendiri gmn? karena kan nanti atas kelebihan / LB tersebut, ketika lapor WP harus memilih apakah akan di restitusi atau dikompensasi, sedangkan ini kan karena LB DTP

Jawaban

Karyawan resign jadi LB tapi DTP dari januari. Nah, LB nya ini ga bisa dikembalikan. Di SPT 21 pemberi kerja, untuk Pph yg dipotong atas pegawai yg resign diisi 0.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/62835--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)