faq1:5k13:62813--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau upload Faktur Pajak Masukan tetapi reject dengan keterangan ETAX-API-20030 :Pembeli bukan PKP saat penerbitan Faktur
Jawaban
digali npwp cabang transaksi 25 dan 27 mei. Kalau NPWP pusatnya dipindahkan ke madya sesuai KEP-116 dan KEP-176, harusnya mulai 24 Mei kewajiban PPN dilakukan pemusatan sehingga status pkp cabang dicabut. Untuk transaksi setelah pemusatan silakan menggunakan NPWP pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k13/62813--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)