User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62781--21-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk telat bayar PPN JLN dikenakan tarif 2% apakah dari nilai bruto atau dari pajak terutang ya?

Jawaban

yang ditanyakan terkait sanksi telat bayar. menggunakan tarif bunga kmk masa dimulainya penghitungan sanksi. tarif bunga dikali jumlah kurang bayar/pembayaran yang terlambat.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/62781--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)