User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62774--21-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai PPN JLN. Jadi bulan Feb 2021 saya ada transaksi PPN JLN, namun terjadi kesalahan input kode billing, yaitu saya memasukan nama perusahaan saya padahal seharusnya saya memasukan nama perusahaan yg menyerahkan Jasa. Akhirnya saya mengajukan PBK atas PPN JLN tersebut dan sudah diterbitkan surat bukti PBK oleh KPP tertanggal 11 Mei 2021, Nah yang ingin saya tanyakan adalah, jika saya ingin input transaksi PPN JLN ini ke e-faktur kan saya harus upload melalui dokumen lain

Jawaban

Mengacu pada ND-1225/PJ.02/2019, angka 2 huruf g. “Bukti pembayaran PPN JLN, termasuk bukti pembayaran PPN JLN yang telah dipindahbukukan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN dengan cara menginput bukti pembayaran ke lampiran B1 pada aplikasi e-faktur dengan format nomor dokumen tertentu berupa NTPN#Kode KPP dalam bukti pembayaran” Pada ND tsb dokumen yang diinput tetap mengacu pada dokumen pembayarannya, bukan dokumen bukti Pbk, jadi tanggal juga diisikan

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/62774--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)