Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemberian imbalan untuk customer yg melampaui target penjualan. Jika kami berikan imbalan dengan mengurangi utang mereka, bagaimana perlakuan pajaknya. Saya mengacu ke SE-24, apakah pengurangan rebate menjadi objek PPh 23 dan tidak kena PPN. Selanjutnya saya laporkan di SPT Masa 23? apakah customer jadi punya kredit pajak PPh 23 atas penerimaan rebate?
Jawaban
SE-24/PJ/2018 : imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dg kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. Pengurangan kewajiban tsb, merupakan objek pph 23 atas penghargaan jika penerimanya badan/BUT, ada kewajiban potput pph 23, pihak yg dipotong bisa mengakui itu sbg kredit pajak di SPT tahunannya. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK