faq1:5k13:62751--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hibah dari bapak ke anak, berupa saham. Ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, yang menyebabkan hibah ini menjadi objek pajak. Yg berkewajiban membayar apakah pemberi hibah atau penerima hibah?
Jawaban
hibah berupa saham (pengalihan saham bukan di bursa: bukan objek potput). Bagi ayah (yg mengalihkan), pphnya atas keuntungan dari pengalihan harta. Bagi anak (penerima hibah), sepanjang masuk definisi penghasilan, berarti masuk spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k13/62751--21-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)