User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62743--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP PE melakukan pelaporan PPN pemusatan atas 10 outlet, salah satunya adalah outlet yang ada di Batam. Jika ingin pembetulan apakah bisa dikompensasi?

Jawaban

Ketentuan pemusatan PPN sesuai PER 5/2021 tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas. Untuk lebih setornya bisa dilakukan kompensasi ke masa berikutnya dengan cara input pembayaran di IIB

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/62743--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)