faq1:5k13:62743--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP PE melakukan pelaporan PPN pemusatan atas 10 outlet, salah satunya adalah outlet yang ada di Batam. Jika ingin pembetulan apakah bisa dikompensasi?
Jawaban
Ketentuan pemusatan PPN sesuai PER 5/2021 tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas. Untuk lebih setornya bisa dilakukan kompensasi ke masa berikutnya dengan cara input pembayaran di IIB
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/62743--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)