faq1:5k13:62738--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PIB sudah mencantumkan nama pemilik barang, tapi SSP mencantumkan nama importir, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/62738--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)