User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62738--21-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PIB sudah mencantumkan nama pemilik barang, tapi SSP mencantumkan nama importir, apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/62738--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)