faq1:5k13:62707--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau mengajukan 'Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN'. Pengajuan pertama saya sudah mengajukan 'RENCANA KEBUTUHAN IMPOR'. Skrg Saya mau mengajukan Pembetulan untuk menambahkan 'RENCANA KEBUTUHAN PEROLEHAN'. Apakah saya perlu upload RKInya lagi pada saat mengajukan ?
Jawaban
Dalam pasal 11. PMK 41/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP ·yang menjadi lampiran SKTD melalui saluran elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, kalau memang ada penambahan rencana kebutuhan impor/perolehan, silakan sampaikan/upload RKIP perubahannya. Dalam lampiran PMK 41/2020 pengisian RKP dan RKI jadi satu dalam form RKIP, sehingga yang diajukan adalah RKIP nya
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k13/62707--21-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)