faq1:5k13:62686--15-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Sudah terbit FP, NPWP salah, apakah bisa FP Pengganti? Kenapa dianggap terlambat?
Jawaban
Tidak bisa FP Pengganti. Solusinya adalah dibatalkan dan direkam kembali. Bisa dianggap terlambat karena WP baru menerbitkan FP atas transaksi dengan npwp yang benar di tanggal hari ini, sedangkan penyerahannya sudah terjadi.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/62686--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)