User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62686--15-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Sudah terbit FP, NPWP salah, apakah bisa FP Pengganti? Kenapa dianggap terlambat?

Jawaban

Tidak bisa FP Pengganti. Solusinya adalah dibatalkan dan direkam kembali. Bisa dianggap terlambat karena WP baru menerbitkan FP atas transaksi dengan npwp yang benar di tanggal hari ini, sedangkan penyerahannya sudah terjadi.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/62686--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)