faq1:5k13:62671--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila seorang karyawan yang sebelumnya dilaporkan sebagai pegawai tetap dan sudah memanfaatkan pph 21 dtp, namun ternyata termasuk di bukan pegawai, sehingga perlu pembetulan apa pph 21 dtp nya itu boleh dihiraukan saja? atau kammi perlu melaporkan realisasi dtpnya bahwa tidak jadi dipakai?
Jawaban
Jika SPT masa pph 21 sudah dilaporkan, silakan lakukan pembetulan dan penyetoran dari awalnya dtp ke non dtp, begitu jg laporan realisasi. Namun, jika pembetulan laporan realisasi sudah tidak bisa (lewat batas) yg penting SPT masa PPh 21nya tetap lakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k13/62671--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)