faq1:5k13:62668--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#17Q : Jika digabung, maka nilai bruto tidak diketahui. Sedangkan pemakai jasa kami harus memotong PPh psl 23. Andai vendor tidak mau memisahkan nilai bruto & PPN, apakah jumlah tersebut bisa dianggap sebagai nilai bruto (exclude PPN)? Makasih.
Jawaban
#17A Jika PPNnya tidak dipisah, maka DPPnya sesuai jumlah bruto. Definisi jumlah bruto sesuai pasal 1 ayat 3 huruf b PMK-141/PMK.03/2015. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k13/62668--21-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)