User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62668--21-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#17Q : Jika digabung, maka nilai bruto tidak diketahui. Sedangkan pemakai jasa kami harus memotong PPh psl 23. Andai vendor tidak mau memisahkan nilai bruto & PPN, apakah jumlah tersebut bisa dianggap sebagai nilai bruto (exclude PPN)? Makasih.

Jawaban

#17A Jika PPNnya tidak dipisah, maka DPPnya sesuai jumlah bruto. Definisi jumlah bruto sesuai pasal 1 ayat 3 huruf b PMK-141/PMK.03/2015. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k13/62668--21-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)