faq1:5k13:62641--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ga lapor realisasi pph pasal 21, apakah bisa memanfaatkan insentif pph 21 dtp nya?
Jawaban
apabila sudah jatuh tempo pelaporan realisasi, maka seharusnya gabisa dilaporkan lagi karena sudah lewat dari jatuh tempo. apabila dia ga lapor, di masa pajak yang bersangkutan ga bisa memanfaatkan insentifnya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/62641--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)