faq1:5k13:62635--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP tidak lengkap, sanksi buat pembeli?
Jawaban
Setelah digali ternyata hanya salah DPP PPN, bisa minta pengganti ke penjual aja. Tapi di pasal 13(5) gak dianggap faktur tidak lengkap
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/62635--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)