User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62635--21-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP tidak lengkap, sanksi buat pembeli?

Jawaban

Setelah digali ternyata hanya salah DPP PPN, bisa minta pengganti ke penjual aja. Tapi di pasal 13(5) gak dianggap faktur tidak lengkap

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/62635--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)