faq1:5k13:62622--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jadi, NPWP Pusat sebelumya terdaftar di madya, kemudian saat ini dipindahkan ke KPP Pratama, dan yang ingin ditanyakan adalah apakah pph 23 yang terjadi di cabang tetap di setor ke npwp pusat atau kembali dengan npwp cabang? npwp cabang terdaftar di kpp pratama juga
Jawaban
Jadi sekarang pusat sama cabangnya di KPP Pratama ya? Kalo kayak gitu, make jadi masing-masing pelaporannya, karena ketentuan di PER-05 jadi ga berlaku karna dia ga terdaftar di KPP BKM lagi..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k13/62622--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)