User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62621--21-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Pagii… saya mau tanya, hari ini kita masih bisa lapor pph masa mei 2021 kan ya betul? jadi gini saya sudah impor pph 23 dari jauh2 hari nah kebetulan hari ini saya mau ada edit referensi invoice pada bagian dokumen, nah saat saya mau save terdapat notif yg bilang ' Batas waktu ubah/pembetulan bukti pemotongan periode 5-2021 adalah tanggal 20 bulan berikutnya' apakah kalo seperti ini saya berarti tidak bisa edit dan save? atau bisa tapi saat saya save nanti tanggal pemotongan berubah menjadi ke

Jawaban

iya, batas ubahnya tanggal 20 bulan berikutnya, untuk tanggal bukti potong pembetulan, sesuai tanggal pembetulannya. ini ada di lampiran PER-042017..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k13/62621--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)