User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62618--21-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika seandainya pemberian cuma cuma itu berupa emas perhiasan kira'bagaimana Pak? apakah tetap dikenakan PPN dan untuk DPP nya seperti apa ya Pak?

Jawaban

emas perhiasan termasuk BKP. artinya atas penyerahan emas perhiasan terutang PPN. untuk DPP dari pemberian cuma cuma, menggunakan DPP Nilai Lain: Harga Jual/Penggantian - Laba kotor (Pasal 2 huruf b PMK-75/PMK.03/2010 Kode FP = 04

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/62618--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)