faq1:5k13:62592--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada pph 22 impor yang dapat fasilitas pmk 9/2021 apakah bisa diinput di kredit pajak?
Jawaban
yang dapat dilakukan kredit pajak adalah pph yang bersifat tidak final dan telah dibayarkan. apabila mendapatkan fasilitas dibebaskan berarti tidak ada yang harus dibayarkan, sehingga tidak ada kredit pajaknya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/62592--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)