User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62592--21-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada pph 22 impor yang dapat fasilitas pmk 9/2021 apakah bisa diinput di kredit pajak?

Jawaban

yang dapat dilakukan kredit pajak adalah pph yang bersifat tidak final dan telah dibayarkan. apabila mendapatkan fasilitas dibebaskan berarti tidak ada yang harus dibayarkan, sehingga tidak ada kredit pajaknya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/62592--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)