User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62576--21-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK Pulsa PMK-6, di pasal 16 ada PM yang bisa dikreditkan, maksudnya gimana?

Jawaban

Atas PM yang diterima oleh Pengusaha di Pasal 16 ayat (1), yang berhubungan dengan penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu perdana, bisa dikreditkan, kecuali ayat 2 dan (4b)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/62576--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)