faq1:5k13:62576--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK Pulsa PMK-6, di pasal 16 ada PM yang bisa dikreditkan, maksudnya gimana?
Jawaban
Atas PM yang diterima oleh Pengusaha di Pasal 16 ayat (1), yang berhubungan dengan penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu perdana, bisa dikreditkan, kecuali ayat 2 dan (4b)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/62576--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)