−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
I would like to check on this issue. Is there a law/rules that says when backdated payment can be processed in payroll? If there is any back payment/retro payment – how would the tax for income from previous financial year be calculated? Will it be included in the previous financial year or the current financial year tax calculation.
Jawaban
mungkin ini bisa digali dulu ya karena masih luas banget pertanyaannya. terkait pembayaran backdates kita ngga ngatur silakan di sesuaikan dengan akuntansi yg berlaku umum, yg kita lihat adalah kapan saat terutangnya transaksi tersebut nah ini balik lagi, transaksi terkait apa? apakah terkait pembayaran pph pasal 21 oleh badan ke karyawan? atau terkait pelaporan spt tahunan wp op yg menerimanya? kalo pph pasal 21 retro payment yg dimaksud ini rapel atau bukan? bisa di cek di per 16/2016. atau
Dasar Hukum
–
Editor
DR