faq1:5k13:62554--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP Bank menjual agunan berupa kapal karena debitur tidak bisa membayar hutangnya, apakah menerbitkan faktur?
Jawaban
Pihak yang memiliki kapal adalah siapa? kalau kapal tsb dicatat dalam pembukuan perusahaan sebagai asetnya, maka yang menerbitkan fp seharusnya adalah Pemilik kapal
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/62554--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)