User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62550--21-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

spln orang pribadi dapat penghasilan dari indo. kena nya pph berapa ya?

Jawaban

Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/62550--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)