faq1:5k13:62537--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Faktur pajak telat diterbitkan dan diterbitkan setelah PKP melakukan perubahan data. Gimana?
Jawaban
FP seharusnya mencantumkan alamat yg sebenarnya. Konfirmasi KPP. Di eFaktur gak bisa diubah ke alamat lama lagi kalau sudah di singkronisasi profil PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/62537--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)