User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62537--21-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Faktur pajak telat diterbitkan dan diterbitkan setelah PKP melakukan perubahan data. Gimana?

Jawaban

FP seharusnya mencantumkan alamat yg sebenarnya. Konfirmasi KPP. Di eFaktur gak bisa diubah ke alamat lama lagi kalau sudah di singkronisasi profil PKP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k13/62537--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)